Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden atau Perpres Hak Cipta. Sementara itu, platform digital terus berkembang dengan teknologi baru, salah satunya kecerdasan buatan.
Dilansir dari balitteknologikaret.co.id, Google baru-baru ini mengumumkan chatbot-nya, Google Bard AI (kecerdasan buatan). Sementara itu, ChatGPT OpenAI masih banyak bicara.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO) mengatakan bahwa keberadaan regulasi diperlukan untuk mewajibkan kerjasama antara platform digital dan perusahaan media.
Osman Kansung, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informasi dan Komunikasi, mengatakan dalam konferensi pers bahwa banyak platform digital sudah memiliki inisiatif kerja sama, tetapi bersifat sukarela.
“Nanti platform yang disebutkan tadi akan mengimplementasikan inisiatif, tapi bagaimana dengan platform yang lain?” kata Othman.
“Peraturan itu mewajibkan setiap orang memenuhi peraturan tersebut dengan kriteria tertentu. Misalnya di Indonesia keberadaan peraturan itu penting,” kata Osman di Jakarta, Rabu (15 Februari 2023).
Menurut Osman, aturan diperlukan untuk membentuk persamaan di depan hukum atau persamaan di depan hukum.
Terkait hal tersebut, Kemenkominfo mengumumkan akan membentuk badan atau organisasi terkait pengaturan hak edar ke depannya.
Sedangkan draf Berber yang sedang dikerjakan adalah “kolaborasi digital dan platform media untuk mendukung jurnalisme yang baik”. Rancangan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara untuk izin memulai.
Setelah itu, draf keputusan presiden tersebut akan dibahas kembali sesuai jadwal pembahasan Dewan Pers, lembaga konstituen, serta kementerian dan lembaga terkait. Osman juga mengumumkan akan mengundang platform digital.
“Singkatnya, isi draf Keppres tersebut menjadi inti dari komitmen kami untuk bekerja sama dengan media dan platform digital di Indonesia untuk mendukung komitmen dan implementasi yang berkualitas,” kata Osman.
“Oleh karena itu, platform digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam mendistribusikan dan memanfaatkan berita. Oleh karena itu, kami membatasi berita dan bukan konten lainnya,” tambahnya.
Osman mengatakan akan ada badan atau lembaga dalam melaksanakan keppres tentang hak emiten dan akan dibahas bentuknya.
Outlet ini juga menyusun atau menerbitkan peraturan turunan mengenai mekanisme kerja sama antara perusahaan media dan platform digital.
“Apakah kerjasama itu untuk pendapatan iklan, baik kerjasama itu berupa reward atau reward, kerjasama itu akan berbentuk selain materi,” ujar Othman.
Sementara itu, Cominfo membidik kemungkinan dan efektivitas Perpress pada Maret 2023, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Seharusnya Anda berpikir begitu. Kami akan membicarakannya secara marathon karena presiden telah memerintahkannya, ” kata Osman Kansung, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023 (15 Februari 2023), Osman menyatakan draf Berber sudah siap dan tinggal dibahas, diselesaikan dan diselesaikan.
“Seiring waktu, jika kita terus bekerja secara marathon, bisa sebulan lebih cepat, dan draf Berber paling lengkap bisa lebih cepat selesai,” kata Othman.